Malang – Demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang‑Undang TNI (RUU TNI) yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam, 23 Maret 2025, berubah tragis ketika aparat keamanan mengeksekusi pembubaran paksa sehingga sejumlah wartawan — khususnya pers mahasiswa — menjadi korban kekerasan serius. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal perlindungan jurnalis, tetapi juga menjadi lampu merah terhadap praktik penanganan demonstrasi oleh aparat di kota-kota demokratis.
Kronologi dan Bentuk Kekerasan
Aksi dimulai sekitar pukul 15.45 WIB dengan mimbar orasi terbuka dari massa aksi di depan DPRD Kota Malang. Namun suasana memanas ketika aparat diterjunkan dan mulai membubarkan massa menggunakan water cannon dan tindakan represif lainnya.Dalam proses pembubaran, setidaknya delapan jurnalis mahasiswa yang berasal dari beberapa lembaga pers kampus seperti LPM Kavling10 (UB), Pers Mahasiswa Perspektif dan UAPM Inovasi UIN Maliki dilaporkan mengalami pemukulan, penyanderaan, perampasan ponsel, bahkan kekerasan fisik berupa diseret dan diinjak–meski telah menunjukkan kartu pers. Salah satu korban, berinisial DN, dianiaya meski telah identitas persnya jelas terlihat.
Tidak hanya itu, tim medis yang ditempatkan secara independen (paramedis jalanan) juga menjadi sasaran. Dilaporkan adanya intimidasi, perampasan alat kesehatan, ancaman pembunuhan hingga pelecehan verbal terhadap relawan medis perempuan dari Ceng Oren dan Kolektif Paramedis Jalanan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mencatat total 18 jurnalis dan pers mahasiswa menjadi korban kekerasan dalam aksi tersebut, mencakup jurnalis profesional dan kampus. Dari empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya PWI, AJI, IJTI, dan PFI—semua menyuarakan kecaman keras atas perlakuan aparat terhadap insan pers. Seorang jurnalis dari Media Berita Jatim, Rama Indra, bahkan melapor ke Polda Jatim atas dugaan pengeroyokan oleh aparat saat meliput di Surabaya malam sebelumnya. Ia mengalami luka-luka di pelipis dan bibir akibat tindakan kekerasan oleh total empat hingga lima orang yang diduga anggota kepolisian.
Empat organisasi profesi jurnalistik (AJI, PWI, IJTI, PFI) melalui rilis bersama menyatakan bahwa tindakan aparat sudah melampaui batas kepatutan. Mereka menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta hak asasi manusia. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Malang Raya—meliputi LBH Pos Malang, PPMI Kota Malang, dan beberapa organisasi mahasiswa—dalam konferensi pers daring meneguhkan bahwa kekerasan yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran serius: menyasar massa demonstran, jurnalis, tim medis, penegakan hukum (tim hukum) bahkan sampai pelecehan seksual verbal dan fisik.
Tuntutan dan Pernyataan Sikap
Organisasi profesi jurnalistik dan koalisi masyarakat sipil bersama-sama mengemukakan tuntutan berikut:
1. Pengusutan tuntas dan penindakan pelaku kekerasan oleh aparat keamanan.
2. Penghentian segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, demonstran, dan tim medis.
3. Perlindungan penuh kebebasan pers berdasarkan UU Nomor 40/1999.
4. Penolakan terhadap UU TNI karena dianggap melemahkan supremasi sipil dan mempersempit ruang demokrasi.
5. Menuntut instansi keamanan bertanggung jawab atas kerusakan materi, tindakan represi, dan pelanggaran HAM yang terjadi .
Pernyataan resmi ini ditegaskan oleh ketua lembaga masing-masing (PWI, AJI, IJTI, PFI) dan disampaikan secara publik pada tanggal 25–26 Maret 2025.
Analisis Konteks: Revisi UU TNI dan Suasana Demokrasi Indonesia
Revisi UU TNI mendapat penolakan luas sebab diklaim memperkuat peran militer dalam ranah sipil, meningkatkan jumlah posisi sipil di TNI, dan memperluas tugas TNI termasuk dalam operasi siber dan perlindungan warga di luar negeri . Gelombang protes yang dipimpin BEM SI secara nasional menunjukkan keresahan besar terhadap potensi kembalinya dwifungsi
TNI—militer-politik di era reformasi.
Kota Malang menjadi salah satu pusat penyulutan gelombang demonstrasi setelah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Dalam demo 23 Maret, tercatat sedikitnya 7 personel polisi/TNI terluka, massa melempar Molotov, dan fasilitas umum mengalami kerusakan. Sebagian demonstran mengalami luka, dan tim medis tak luput dari serangan aparat.
Insiden di Malang ini mengandung berbagai implikasi serius:
Kebebasan Pers Terancam: Jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol justru menjadi sasaran aparat, memperlemah kepercayaan publik terhadap profesionalitas institusi pengaman negara.
Pelanggaran HAM dan Norma Demokrasi: Penyiksaan terhadap pendemo dan jurnalis menunjukkan kegagalan aparat menerapkan prinsip demokrasi tak hanya fisik tapi juga hak kebebasan berekspresi.
Melemahkan Supremasi Sipil: Revisi UU TNI dan kekerasan yang terjadi seakan menjadi paket komplit pelemahan peran sipil dalam sistem kenegaraan.
Kekerasan terhadap jurnalis dan tim medis di Malang bukan hanya kasus isolatif. Ia mencerminkan tenggelamnya prinsip pelindung HAM dalam demokrasi, terutama saat ruang berekspresi dan kebebasan pers mulai diserang dari struktur pengamanan negara. Apalagi terjadi di wilayah provinsi di mana aturan pengamanan aksi demonstrasi sudah jelas diatur (lihat Perkap Nomor 8 Tahun 2010).
Aliansi jurnalistik dan masyarakat sipil menuntut solusi jangka panjang: pengusutan transparan, evaluasi prosedur pengamanan, dan peninjauan kembali poin-poin dalam UU TNI yang dianggap mengancam demokrasi.
Seiring reformasi berlanjut, prinsip negara demokrasi seharusnya dibuat sebagai pelindung kebebasan, bukan sebagai instrumen represi. Kasus di Malang semoga menjadi peringatan untuk memperbaiki tata kelola aksi publik, dan memastikan bahwa TNI maupun Polri bertugas sebagai penjaga rakyat, bukan sebagai ancaman bagi mereka yang menyampaikan kritik atau meliput.
Penulis : Ilham
Penyunting : Wika
Layouter : Fian
