Pesan Terkirim!

Tim kami akan segera membalas.

"BUMN" TERSEMBUNYI? Pendapatan Cukai rokok menjadi donatur besar bagi negara!

lpm civitas
Sabtu, 27 Juni 2026
Bisnis & Ekonomi Politik

8 Januari 2026

Cukai rokok menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Nilainya signifikan, relatif stabil, dan kerap berperan menambal ruang fiskal ketika ekonomi global mengalami perlambatan. Sepanjang 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp221,7 triliun. Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam total penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencapai Rp300,3 triliun. Kendati terkontraksi 2,1 persen akibat penurunan produksi rokok, cukai tembakau tetap sentral dalam struktur memegang peranan penerimaan kepabeanan dan cukai nasional.

Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, setoran cukai rokok mencapai Rp216,9 triliun. Kementerian Perindustrian menilai capaian tersebut melampauíkontribusi sejumlah badan usaha milik negara terhadap kas negara. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut industri hasil tembakau tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menopang perekonomian riil melalui penyerapan hampir enam juta tenaga kerja serta nilai ekspor yang mencapai 1,85 miliar dolar AS. Meski demikian, industri ini dihadapkan pada berbagai tantangan struktural. Produksi rokok nasional menunjukkan tren penurunan sejak 2021 seiring kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dan perubahan perilaku konsumen melalui praktik downtrading, yakni beralih ke produk rokok yang lebih murah. Data pemerintah mencatat produksi rokok menurun dari 334,8 miliar batang pada 2021 menjadi 317,4 miliar batang pada 2024.

Tekanan terhadap industri legal tersebut beriringan 300 dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2025, Bea dan Cukai mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 792 juta batang. Lonjakan an ini terjadi meskipun jumlah penindakan relatif stagnan di kisaran 20 ribu kasus. Pemerintah meyakini volume rokok ilegal yang beredar di masyarakat jauh lebih besar dibandingkan yang berhasil diungkap aparat.

Kondisi ini memunculkan paradoks fiskal. Di satu sisi, cukai rokok diharapkan berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus sumber penerimaan negara. Namun, di sisi lain, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menekan industri legal dan memperluas ruang bagi pasar gelap, yang pada akhirnya justru menggerus penerimaan negara.

Menyadari kompleksitas tersebut, pemerintah mulai mengambil pendekatan yang lebih moderat. Untuk periode 2025 dan 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlanjutan industri, dan upaya pengendalian Akonsumsi. Kebijakan ini dibarengi dengan penguatan pengawasan, termasuk pembongkaran gudang-gudang besar rokok ilegal serta peningkatan sinergi penindakan lintas aparat.

Di tengah dinamika tersebut, satu kesimpulan tetap mengemuka: cukai rokok masih menjadi penopang penting APBN. Di balik kontroversi yang menyertainya, penerimaan ini menopang belanja negara sekaligus menempatkan pemerintah pada posisi yang serba dilematis, di antara kepentingan fiskal, kesehatan publik, dan keadilan ekonomi. Selama konsumsi tembakau masih berlangsung, peran cukai rokok akan tetap krusial, dan perdebatan mengenai kebijakan ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.