Pesan Terkirim!

Tim kami akan segera membalas.

All Eyes In KUHAP

lpm civitas
Sabtu, 27 Juni 2026
Politik

19 November 2025

DPR Sahkan UU KUHAP, Koalisi Sipil Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Aparat

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil di tengah gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan para pegiat demokrasi yang menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi baru tersebut dapat memperluas tindakan represif aparat penegak hukum.

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius İbrani, menyatakan bahwa revisi KUHAP ini tidak mencerminkan aspirasi publik. la menilai aturan tersebut justru berpotensi merampas kebebasan warga negara dan menjauhkan sistem hukum dari prinsip perlindungan hak asasi.

Kewenangan Aparat Diperluas Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Memadai. Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa pasal yang dianggap memberi ruang sangat besar bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang:

Penyelidikan yang Terlalu Luas Pasal 5 membuka peluang aparat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan, yakni sebelum ada kepastian terjadinya tindak pidana. Ketentuan ini jauh lebih longgar dibanding KUHAP sebelumnya.

Potensi Penjebakan Melalui Undercover Buy Pasal 16 memperluas praktik "pembelian terselubung" dan "pengiriman di bawah pengawasan" ke seluruh jenis tindak pidana. Perluasan ini dinilai dapat meningkatkan risiko tindakan penjebakan (entrapment).

Masuknya Aparat ke Ruang Privat Warga Pasal 105, 112A, 124, dan 132A memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penyadapan, pemblokiran data, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan apabila dianggap terdapat "keadaan mendesak". Istilah ini dinilai terlalu lentur dan dapat disalahgunakan.

Dominasi Polri atas PPNS

Melalui Pasal 7 dan 8, seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Koalisi menilai langkah ini berpotensi menjadikan kepolisian sebagai institusi dengan kekuasaan yang terlalu besar.

Restorative Justice yang Rentan Disalahgunakan Ketentuan penyelesaian damai pada tahap penyelidikan (Pasal 74A) dianggap bermasalah karena dilakukan sebelum kepastian bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Hal ini dikhawatirkan membuka peluang pemerasan atau tekanan terhadap pihak tertentu.

Proses Pembahasan Dinilai Tergesa-gesa

Selain materi undang-undang, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Mereka menyebut:

Permohonan salinan draf RUU dan naskah akademik tidak direspons oleh pemerintah maupun DPR. Pembahasan 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam dua hari.

Sejumlah rapat disebut sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi hanya membahas prosedur tanpa masuk ke substansi pasal. Proses yang serba cepat ini dinilai terkait dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, yang menargetkan revisi KUHAP harus rampung pada 2025 sebagai penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHP baru pada awal 2026.

Pengesahan UU KUHAP ini menambah kekhawatiran di tengah catatan panjang kasus salah tangkap, penyiksaan dalam tahanan, dan kekerasan aparat terhadap demonstran yang selama ini kerap disorot oleh Komnas HAM, KontraS.com, serta Amnesty International Indonesia.